12615033
2SA05
⇒Definisi Franchising :
Waralaba adalah sebuah perikatan dimana salah satu pihak diberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan karakter dari sebuah usaha milik pihak lain dengan membayar imbalan kepada pihak yang menjadi pemberi hak. Intinya waralaba adalah penjualan sebuah paket usaha komprehensif dan siap pakai yang didalamnya mencakup merek dagang, material hingga pengolaan manajemennya.
⇒Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tipe waralaba, yaitu:
1. Trade Name Franchising : Tipe ini franchise memperoleh hak untuk memproduksi, contohnya PT. Great River memiliki hak untuk memproduksi pakaian dalam Triumph dengan lisensi dari jerman.
2. Product Distribution Franchising : Di tipe ini, franchise memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu, misalnya soft drink, cosmetics.
3. Pure Franchising / Bisiness Format : Tipe ini franchise memperoleh hak sepenuhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dan lain-lain. Contohnya adalah restaurant, fash food, pendidikan, dan konsultan.
4. Keuntungan dan Kerugian Franchising :
Keuntungan memasuki pasar internasional dengan bisnis franchising, adalah:
Pengalaman dan factor sukses
Bantuan keuangan dari franchising
Brand nama dan reputasi
Bisnis sudah terbangun
Terdapat standar mutu
Biaya produksi rendah
Kesiapan manajemen
Bantuan manajeman dan teknik
Profit lebih tonggi
Perlindungan wilayah
Memperoleh manfaat market research dan product development
Resiko gagal relatif kecil
Franchisor memberikan banyak bantuan, kepada franchise
5. Kerugian Franchising :
Program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan
Franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan
Biaya waralaba yang cenderung sangat besar
⇒Rencana wiraswastawan haruslah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda satu sama lain, yang mengatur jalannya bisnis. Terdapat tiga bentuk dasar dari organisasi perusahaan: pemilikan tunggal, kongsi, dan perseroan. Masing-masing memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
a. Pemilikan tunggal (firma)
Merupakan organisasi bisnis kecil paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan satu orang. Hanya memerlukan izin dan mendaftar untuk memulai usaha.
Keuntungan :
1. Kewajiban hukum yang dipenuhi hanya sedikit dan tidak semahal bentuk kongsi atau perseroan
2. Pemilik tidak membagi laba dengan siapapun
3. Tidak perlu berkonstultasi dengan sesame pemilik atau rekanan sehingga memiliki kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya
4. Pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari.
5. Pemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawas pemerintah dan perpajakan khusus
Kerugian :
1. Kewajiban dan tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan. Hal ini dapat melebihi investasi total wiraswastawan dalam bisnis.
2. Modal yang tersedia jauh lebuh kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya.
3. Sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang dan sangat tergantung keterampilan pemilik menyebabkan perusahaan tidak stabil.
b. Kongsi
Merupakan asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis.
Keuntungan :
1. Formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian perseroan
2. Para rekanan termotivasi untuk menerapkan kemampuan terbaik karena ikut mendapatkan laba
3. Lebih mudah mendapatkan modal besar dan memiliki ketarampilan yang lebih luas dibandingkan firma.
4. Pengambilan keputusan lebih luas dibandngan perseroan
Kerugian :
1. Terdapat kewajiban tak terbatas minimal bagi seorang rekanan
2. Dapat berakhir kapan saja dan dapat dilanjutkan dengan membentuk kongsi baru.
3. Kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar dibandingkan perseroan
4. Rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan lain.
c. perseroan
merupakan jenis organisasi bisnis paling rumit. Biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah dan harus menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan pemerintah pusat maupun daerah.
Keuntungan :
a. kewajiban terbatas hanya dalam jumlah saham
b. kepemilikan dengan mudah dipindahkan keorang lain
c. memiliki ekstensi hukum yang terpisah
d. ekstensi perusahaan relative lebih stabil dan permanen sehingga perusahaan dapat berjalan melaksanaan usahanya
e. pendelegasian kekuasaan pada manajer profesional
f. perseroan sanggup menggaji spesialis
kerugian :
a. kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian sesuai hukum dan perundangan
b. banyak peraturan pemerintah yang harus diperhatikan
c. membutuhkan biaya yang besar dalam pendiriannya
d. pajak yang tinggi karena adanya berbagai instasi pemerintah
Go Public terjadi karena wiraswastawan dan pemilik saham dari usaha lainnya menawarkan dan menjual sebagian saham kepada masyarakat melalui bapepam. Modal yang masuk perusahaan dan jumlah pemegang saham yang banyak serta saham yang beredar merupakan sumber daya untuk rancana usaha dan investasi yang relative likuid bagi investor public. Keuntungan dan kerugian perusahaan yang GO PUBLIC diantaranya
Keuntungan :
1. diperolehnya modal ekuitas baru
2. diperoleh nilai dan kemampuan dialihkan dari aktiva organisasi
3. kemampuan untuk mendapatkan dana dimasa depan dengan relative lebih mudah
4. mendapatkan prestise
Perusahaan yang go public biasanya memperoleh cara mudah untuk mendapatkan modal tambahan terutama utang. Tidak hanya pembiayaan hutang tetapi modal ekuitas masa depan lebih mudah diperoleh ketika diperoleh kenaikan harga saham.
Kerugian :
Beberapa aspek penting yang mengganggu dari perusahaan yang sudah go public adalah hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya. Keputusan harus dilakukan dari segi saham yang dimiliki masyarakat. Perusahaan wajib memberikan informasi mengenai perusahaan secara tetap kepada masyarakat operasional maupun manajemennya.
Biaya yang dikeluarkan bisa sangat mahal untuk pembayaran akuntan, notaries, penjamin, pendaftaran, dan percetakan.
Proses go public :
1. Persiapan. Konsultasi antara direksi/komisaris, pemegang saham (RUPS), bapepam, instansi lainnya.
2. Penyampaian letter of intent dan pernyataan pandapatan emisi. Penyampaian dokumen-dokumen emisi lembaga penunjang emisi
3. Penelaahan oleh bapepam. Memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan peraturan
4. Pencatatan efek di bursa
5. Pasar perdana
6. Pemberian ijin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar